Manfaat Hutan Lindung

 


Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.

Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Contohnya adalah hutan larangan atau hutan tutupan yang biasanya dikelola oleh masyarakat adat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

YOLO atau LOYO??

REKOMENDASI CHANEL YOUTUBE YANG MENGEDUKASI ANAK

Corona, covid atau apapun itu namanya