Manfaat Hutan Lindung
Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.
Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Contohnya adalah hutan larangan atau hutan tutupan yang biasanya dikelola oleh masyarakat adat.
Komentar
Posting Komentar